Berdasarkan fakta persidangan, mahasiswi berinisial ISS (20) tersebut terbukti aktif melakukan promosi berbagai platform judi online melalui akun Instagram miliknya. Terdakwa diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp 850 ribu dari hasil pekerjaan haram tersebut, yang diakuinya telah habis untuk kebutuhan kuliah. Aktivitas promosi haram ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menjangkau sejumlah besar pengguna internet.
Dakwaan dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena dalam putusannya mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk barang bukti berupa tangkapan layar postingan promosi judi online, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa. Meskipun terdakwa mungkin menyampaikan penyesalan, beratnya dampak negatif perjudian dan pelanggaran hukum yang dilakukan menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
Vonis 2,5 Tahun Penjara dan Dampaknya
Vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mahasiswi asal Langkat ini tergolong cukup berat untuk kasus promosi judi online. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal di dunia maya, termasuk promosi perjudian yang dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat. Vonis ini tentu akan berdampak besar pada masa depan terdakwa, mengakhiri karir pendidikannya dan memberikan catatan kriminal yang akan melekat seumur hidup.
Reaksi Masyarakat dan Peringatan Bagi Generasi Muda
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Banyak yang menyayangkan keterlibatan generasi muda dalam aktivitas ilegal seperti promosi judi online. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelajar dan mahasiswa lainnya untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari segala bentuk promosi atau partisipasi dalam aktivitas yang melanggar hukum. Iming-iming keuntungan sesaat dari promosi judi online tidak sebanding dengan konsekuensi hukum dan sosial yang harus ditanggung.