Pemerintah Provinsi (Pemprov) Medan tengah menggenjot penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan ondel-ondel untuk mengamen. Target Pemprov ini adalah agar Perda tersebut dapat rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian budaya Betawi, mengingat ondel-ondel memiliki nilai seni dan adat yang tinggi.
Upaya penertiban ondel-ondel yang digunakan untuk tujuan komersial seperti mengamen sudah lama menjadi perhatian Pemprov. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya yang dihormati. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami tujuan utama dari Perda ini, bukan untuk mematikan mata pencarian seniman.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan menjadi leading sector dalam perumusan Perda ini. Mereka intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk seniman dan budayawan Betawi, untuk merumuskan regulasi yang komprehensif. Target Pemprov adalah Perda ini tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi alternatif bagi para seniman ondel-ondel.
Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah penyediaan ruang kreasi atau event budaya yang dapat dimanfaatkan para seniman ondel-ondel untuk menampilkan karya mereka secara profesional. Hal ini akan mendukung pelestarian ondel-ondel dalam konteks yang lebih edukatif dan berbudaya. Pemerintah berharap ini dapat menjadi model bagi daerah lain.
Rampungnya Perda sebelum HUT Kota Medan menjadi prioritas guna menunjukkan komitmen Pemprov dalam menjaga nilai-nilai budaya lokal. Dengan adanya Perda ini, diharapkan penertiban ondel-ondel ngamen dapat dilakukan secara terstruktur dan humanis. Ini juga menjadi indikator keberhasilan Target Pemprov dalam menata kota.
Masyarakat diimbau untuk mendukung inisiatif Pemprov Medan ini demi kebaikan bersama. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk seniman dan komunitas budaya, sangat diharapkan agar Perda ini berjalan efektif. Ondel-ondel sebagai warisan budaya harus dijaga keluhurannya.
Perda ini tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga mencakup upaya pembinaan dan pengembangan seni ondel-ondel itu sendiri. Harapannya, ondel-ondel akan tetap hidup dan lestari, namun dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai budaya luhur. Ini adalah bagian dari Target Pemprov untuk memajukan kebudayaan.
Dengan Perda ini, citra ondel-ondel sebagai simbol budaya akan semakin kuat dan tidak lagi disalahgunakan. Ini adalah langkah maju untuk melindungi warisan budaya dari degradasi nilai. Pemerintah optimis Perda ini akan membawa dampak positif bagi Medan.