Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berhasil mengungkap praktik produksi film panas yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Panyabungan, Madina, pada hari Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri, yakni Indra Wijaya (35 tahun) dan Sari Rahayu (32 tahun).
Pengungkapan kasus produksi film panas ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas kepolisian mendapati bukti kuat bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi produksi film panas yang kemudian diduga disebarkan melalui platform daring.
Kapolres Madina, AKBP Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 26 April 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan produksi film panas. Dari hasil penggerebekan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut,” ujar AKBP Agus Salim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian antara lain berupa perangkat kamera profesional, lighting, latar съемки, sejumlah unit komputer yang diduga digunakan untuk proses editing dan distribusi film, serta beberapa keping cakram digital (CD/DVD) berisi konten film dewasa. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan film-film tersebut.
Menurut keterangan AKBP Agus Salim, modus operandi pelaku adalah dengan merekam adegan dewasa yang diperankan oleh mereka sendiri. Selanjutnya, film-film hasil produksi film panas tersebut diedit dan diunggah ke berbagai platform media sosial dan situs web berbayar. Pelaku diduga telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan yang cukup besar.
Saat ini, kedua pelaku, Indra Wijaya dan Sari Rahayu, telah diamankan di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Madina dan sekitarnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerumus dalam pembuatan maupun penyebaran konten pornografi. AKBP Agus Salim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang melanggar norma dan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi film panas ini.