Aparat keamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berhasil menggagalkan upaya selundupkan ganja ke dalam lingkungan penjara. Seorang pria berinisial AS (30) ditangkap petugas pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, saat mencoba selundupkan ganja yang disembunyikan di dalam roti. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan petugas Rutan dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung yang akan menjenguk tahanan. Saat memeriksa bungkusan roti yang dibawa oleh AS untuk salah seorang narapidana, petugas curiga dengan berat dan tekstur roti yang tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan plastik kecil berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam beberapa potong roti. Upaya selundupkan ganja ini pun berhasil digagalkan berkat kejelian petugas Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Maju Sibarani, A.Md.IP., S.H., M.H., dalam keterangan persnya di kantor Rutan pada sore hari, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil menggagalkan upaya selundupkan ganja ke dalam Rutan. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, termasuk narkoba,” tegas Bapak Maju Sibarani. Pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk penanganan lebih lanjut kasus ini.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku AS mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang di luar Rutan untuk mengantarkan ganja tersebut kepada narapidana tertentu. Namun, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik upaya selundupkan ganja ini. Barang bukti berupa bungkusan ganja dan roti yang digunakan untuk menyembunyikannya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Bapak Kompol Wahyu Pratama, S.I.K., Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, yang juga hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak Rutan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan upaya penyelundupannya yang semakin beragam.