Tindakan kekerasan kembali terjadi di Kota Medan. Seorang pria aniaya lansia hanya karena merasa terganggu dengan suara berisik. Peristiwa yang terjadi di kawasan Medan Timur ini sontak membuat geram warga sekitar. Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Timur tidak lama setelah kejadian.
Insiden pria aniaya lansia ini terjadi pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Herman, sedang duduk di teras rumahnya. Tiba-tiba, seorang pria yang diketahui bernama Sandi (28), melintas di depan rumah korban sambil mengendarai sepeda motor dengan suara knalpot yang bising. Korban kemudian menegur pelaku karena dianggap mengganggu ketenangan lingkungan.
Tak terima ditegur, pria tersebut justru naik pitam. Tanpa basa-basi, Sandi menghentikan motornya dan menghampiri korban. Cekcok mulut tak terhindarkan, hingga akhirnya pelaku mendorong dan memukul korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan tubuhnya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan melaporkan pria aniaya lansia ini ke Polsek Medan Timur.
Mendapatkan laporan dari warga, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Joni Pasaribu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Roni Ananta, S.H., membenarkan adanya kejadian pria aniaya lansia tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban,” ujar AKP Roni Ananta pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Lebih lanjut, AKP Roni Ananta menyayangkan tindakan pelaku yangMain hakim sendiri dan melakukan kekerasan terhadap lansia. “Apapun alasannya, kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi korban sudah lanjut usia,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Kasus pria aniaya lansia ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghargai sesama dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik.