Polisi Bongkar Praktik Ilegal Aborsi yang Dilakukan Dua Bidan di Medan

Medan, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dua orang bidan di wilayah Medan. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal.

Kedua bidan tersebut, yang diketahui berinisial DS (45) dan LM (40), ditangkap pada hari Kamis, 1 Februari 2024, di klinik mereka yang terletak di kawasan Medan Sunggal. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti alat-alat medis, obat-obatan, dan janin hasil aborsi.

“Kami berhasil mengungkap praktik ilegal aborsi yang dilakukan oleh dua orang bidan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua pelaku diduga telah melakukan praktik aborsi ilegal selama beberapa bulan terakhir. Mereka menawarkan jasa aborsi dengan tarif yang bervariasi, tergantung pada usia kandungan.

“Mereka menawarkan jasa aborsi dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta,” jelas Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah pasien yang telah melakukan aborsi di klinik tersebut. Mereka juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah pasien yang telah melakukan aborsi di klinik tersebut. Kami juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 1 Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.  

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal. Aborsi ilegal dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” imbau Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal aborsi. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal aborsi di wilayah Medan.