Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas utama aparat kepolisian di berbagai daerah. Di Medan, Sumatera Utara, seorang pria berhasil ditangkap setelah kedapatan Membawa 5 Kilo Ganja, menegaskan komitmen penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah tersebut.
Penangkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rest area jalan tol Medan-Binjai. Tersangka, yang diidentifikasi berinisial SY (42), warga asal Aceh, telah menjadi target operasi setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika. Tim yang dipimpin oleh Kanit II Narkoba AKP Rudi Hartono, S.IK., M.H., langsung melakukan pengintaian ketat hingga akhirnya berhasil menyergap SY yang tengah Membawa Ganja dalam kemasan karung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar ganja kering yang telah dipadatkan, dengan berat total mencapai 5 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam bagasi mobil pribadi yang dikendarai oleh SY. Dari hasil interogasi awal, SY mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Medan dan sekitarnya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Aceh dan akan dijual kepada pemesan di Medan. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pembeli di balik kasus Membawa 5 Kilo Ganja ini.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Indra Jaya, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, mengapresiasi kinerja jajarannya. “Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Medan bebas dari peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam kasus Membawa 5 Kilo Ganja atau jenis narkoba lainnya akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Tersangka SY kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati. Kasus Membawa 5 Kilo Ganja ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti memerangi kejahatan ini.