Medan Gemparkan: Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Ban Mobil Profesional

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pria yang dikenal sebagai spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga Kota Medan dalam beberapa waktu terakhir. Pelaku yang diketahui berinisial AS (35) spesialis pencuri ban mobil ini ditangkap di kediamannya di kawasan Medan Sunggal pada Kamis dini hari, 24 April 2025. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian setelah menerima banyak laporan kehilangan ban mobil dari warga.

Modus operandi spesialis pencuri ban ini terbilang rapi dan cepat. Pelaku diduga beraksi seorang diri atau dengan satu orang rekannya pada malam hingga dini hari, menyasar mobil-mobil yang terparkir di area perumahan maupun tempat sepi. Dalam aksinya, pelaku menggunakan peralatan khusus untuk membuka baut ban dengan cepat dan tanpa menimbulkan suara yang mencolok. Setelah berhasil menggasak ban incaran, pelaku langsung melarikan diri.

Serangkaian laporan kehilangan ban mobil yang semakin meresahkan warga Medan membuat Satreskrim Polrestabes Medan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan spesialis pencuri ban mobil ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Budi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis siang, membenarkan penangkapan spesialis pencuri ban mobil tersebut. “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan spesialis pencurian ban mobil. Pelaku ini sudah sangat meresahkan warga karena aksinya yang tergolong profesional dan seringkali berhasil mengelabui korbannya,” ujarnya.

Kombes Pol. Budi Setiawan menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan spesialis pencuri ban mobil ini. Selain itu, polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan dengan memasang kunci tambahan pada roda atau menggunakan alarm. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.