Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyelundupan ganja skala besar yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 9 April 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR (32 tahun) beserta barang bukti berupa delapan kilogram (KG) narkotika jenis ganja kering siap edar. Penangkapan dilakukan di sebuah terminal bus di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa bus antar kota. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di beberapa titik kedatangan bus, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penyergapan saat tersangka tiba di terminal dengan membawa sebuah kardus mencurigakan.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir dan berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa delapan kilogram ganja kering. Modus operandinya adalah dengan menyembunyikan ganja di dalam kardus yang ditutupi dengan barang-barang lain untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol. Wahyu Pratama (nama fiktif), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis siang, 10 April 2025.
Menurut Kombes Pol. Wahyu Pratama, jaringan penyelundupan ganja ini tergolong rapi dan terorganisir. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan ganja ini, termasuk mencari tahu siapa pemasok dan penerima barang haram tersebut di Jakarta. Tersangka AR diketahui berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sejumlah uang untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Jakarta.
Barang bukti delapan kilogram ganja yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai jual mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah ini dinilai cukup besar dan dapat merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 3 Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan ganja ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan narkotika.