Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Lhokseumawe

Lhokseumawe, Aceh – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dibongkar dalam skala besar di wilayah Lhokseumawe. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gudang penyimpanan ikan di kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu dibongkar ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas akhirnya bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang telah diidentifikasi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu dibongkar ini. Ketiga tersangka diketahui berinisial AR (38 tahun), warga Lhokseumawe yang berperan sebagai koordinator lapangan; ZL (45 tahun), warga Bireuen yang bertugas sebagai kurir; dan SB (32 tahun), warga Medan yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Rudy Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Aceh pada Jumat pagi (25/4/2025) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan sabu dibongkar ini. “Kami mendapatkan informasi akurat mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut. Setelah melakukan pemantauan, tim kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu seberat 25 kilogram yang dikemas dalam 25 bungkusan plastik,” jelas Kombes Pol. Rudy.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Rudy menambahkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam tumpukan ikan beku yang akan dikirim ke luar Aceh. Upaya penyelundupan sabu dibongkar ini diyakini telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini, termasuk mencari tahu asal-usul sabu tersebut. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Aceh dan akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Keberhasilan ini merupakan komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Serambi Mekah.Sumber dan konten terkait