Pelaksanaan penertiban kawasan bantaran jalur kereta api menyisakan duka mendalam bagi puluhan kepala keluarga yang telah menempati area tersebut selama bertahun-tahun. Permukiman Kota yang didirikan di atas lahan milik negara tersebut terpaksa dibongkar oleh petugas gabungan demi kepentingan perluasan sarana transportasi publik yang aman. Warga hanya bisa meratapi bangunan rumah sederhana mereka yang dirobohkan oleh alat berat sembari mengumpulkan sisa-sisa barang berharga yang bisa diselamatkan.
Sebagian besar warga mengaku pasrah meski harus kehilangan tempat tinggal yang selama ini menjadi saksi bisu perjuangan hidup mereka di tengah kerasnya kota. Permukiman Kota yang tergolong padat tersebut kini rata dengan tanah, menyisakan puing-puing kayu serta seng yang berserakan di sepanjang bantaran perlintasan rel. Warga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian nyata berupa penyediaan hunian susun yang layak serta terjangkau bagi perekonomian mereka.
Pihak pemerintah daerah menyatakan telah menyiapkan skema ganti rugi kerahiman serta memfasilitasi proses relokasi warga terdampak ke rumah susun sederhana sewa. Permukiman Kota di area rawan kecelakaan lalu lintas kereta api memang harus distramilkan demi keselamatan jiwa warga serta kelancaran perjalanan armada angkutan massal. Proses penertiban diklaim telah melalui tahapan sosialisasi serta penyampaian surat peringatan resmi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun demikian, sejumlah warga menyuarakan kesulitan mereka dalam beradaptasi di tempat hunian baru yang lokasinya cukup jauh dari tempat mereka mencari nafkah sehari-hari. Konflik sosial pascapenertiban semacam ini memerlukan penanganan humanis serta solutif dari pihak kementerian sosial dan pemerintah kota terkait. Pendampingan ekonomi sangat dibutuhkan agar warga terdampak dapat segera memulihkan mata pencaharian mereka yang terputus akibat penertiban tersebut.
Harapan besar digantungkan kepada pemerintah agar proses pemindahan warga dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Pembangunan infrastruktur transportasi idealnya tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial serta perlindungan hak-hak dasar warga negara secara seimbang. Kehidupan baru di tempat relokasi diharapkan dapat membawa tingkat kesejahteraan yang lebih baik dan aman bagi seluruh warga.