Pengedar Ditangkap Polisi Dengan Bukti 10 Kg Sabu di Medan

Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 12 April 2025 – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Seorang pengedar sabu ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Medan Sunggal, Medan, pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total mencapai 10 kilogram. Penangkapan pengedar sabu ditangkap ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang akurat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pelaku yang berhasil pengedar sabu ditangkap tersebut diketahui berinisial RS (38 tahun). RS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba skala besar yang beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyian pelaku, petugas menemukan 10 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam koper. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat timbang digital, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Penangkapan pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti yang signifikan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Budi Setiawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu dini hari, membenarkan penangkapan pengedar sabu dengan jumlah barang bukti yang besar tersebut. “Kami berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Ini adalah penangkapan besar dan menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih berupaya untuk beroperasi di wilayah kita. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan pengejaran serta penindakan tegas,” ujarnya. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba Polrestabes Medan atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Pelaku RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan pelaku lainnya.