Nekat Kabur, Pelaku Curanmor Ditembak di Kaki oleh Polisi Medan

Seorang pemuda yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan. Insiden pelaku curanmor ditembak ini terjadi saat pelaku berusaha melarikan diri saat proses penangkapan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial AS (20 tahun) merupakan residivis kasus curanmor yang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian.

Penangkapan pelaku curanmor ditembak ini bermula dari adanya laporan warga terkait aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan Petisah. Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku curanmor mencoba melarikan diri dengan berusaha menerobos kepungan petugas. Setelah diberikan beberapa kali peringatan tembakan ke udara yang tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

Akibat tembakan tersebut, pelaku curanmor tersungkur dan berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers pada Selasa dini hari, 15 April 2025, di Mapolrestabes Medan membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang ditembak saat mencoba melarikan diri. “Kami telah berhasil menangkap seorang residivis kasus curanmor. Saat proses penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ujar Kompol Fathir Mustafa.

Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan curanmor yang mungkin melibatkan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku curanmor ditembak akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polrestabes Medan menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan membahayakan petugas saat proses penangkapan.