Sebuah kasus kejahatan dengan modus minta tumpangan kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara, namun kali ini berakhir dengan penangkapan pelakunya. Seorang pria berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Medan setelah melakukan perampokan terhadap korbannya yang berbaik hati memberinya tumpangan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan semacam ini.
Insiden perampokan ini menimpa Bapak Rahmat (35), seorang pengemudi mobil pribadi, pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sekitar kawasan Ringroad, Medan. Menurut keterangan korban kepada polisi, ia awalnya merasa iba melihat seorang pria yang berdiri di pinggir jalan dengan modus minta tumpangan ke arah pusat kota. Tanpa curiga, Bapak Rahmat kemudian mempersilakan pria tersebut masuk ke dalam mobilnya.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Gagak Hitam yang agak sepi, pria yang baru saja diberi tumpangan itu tiba-tiba mengancam Bapak Rahmat dengan senjata tajam. Pelaku memaksa korban menyerahkan dompet, ponsel, dan barang berharga lainnya. Setelah berhasil menggasak harta benda korban, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan Bapak Rahmat yang terkejut dan ketakutan.
Bapak Rahmat segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sunggal. Tim Satreskrim Polrestabes Medan dengan cepat melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku yang diberikan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, modus minta tumpangan pelaku dapat diidentifikasi. Pada Sabtu pagi, 17 Mei 2025, pelaku berinisial AB (29) berhasil diringkus di sebuah warung kopi di kawasan Medan Helvetia. Saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Andry Agustian, SH, SIK, MH, pada Sabtu sore, tersangka AB merupakan residivis yang sering menggunakan modus minta tumpangan untuk melancarkan aksinya. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada jika ada orang asing yang meminta tumpangan, terutama di malam hari atau di lokasi yang sepi. Jangan mudah percaya,” kata Kompol Andry. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana berat.