Berantas Curanmor! 3 Pria Diduga Terlibat Diringkus Polisi Siantar

Aparat kepolisian dari Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Ketiga pria curanmor ditangkap dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Identitas ketiga pria curanmor ditangkap tersebut adalah AS (28 tahun), BS (31 tahun), dan CS (25 tahun).

Penangkapan ketiga pria ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pematangsiantar dalam beberapa waktu terakhir. Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pria ini diduga merupakan anggota dari jaringan spesialis pencuri sepeda motor yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian, alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor seperti kunci लेटर T, serta beberapa plat nomor kendaraan palsu. Saat ini, ketiga pria curanmor ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pematangsiantar untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kepala Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando Simanjuntak, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar pada Selasa siang, sekitar pukul 10.00 WIB, membenarkan penangkapan ketiga pria curanmor ditangkap tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor. Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Fernando Simanjuntak. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan. Ketiga pria curanmor ditangkap akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku.