Bangunan TKP atau lokasi terjadinya peristiwa kriminal berat kerap mengalami penurunan nilai ekonomis yang sangat drastis di pasar properti nasional. Stigma negatif yang melekat kuat pada unit rumah atau properti komersial bekas tempat kejadian perkara menjadi faktor utama yang membuat calon pembeli enggan berinvestasi. Meskipun kondisi fisik struktur bangunan masih sangat kokoh dan berada di lokasi strategis, faktor psikologis ketakutan masyarakat kerap kali meruntuhkan harga jual aset keuangan tersebut di mata calon pembeli potensial.
Banyak agen agen properti mengonfirmasi bahwa memasarkan aset bangunan TKP kejahatan membutuhkan strategi khusus serta kesabaran ekstra yang tidak sebentar. Sebagian besar masyarakat konsumen masih sangat terpengaruh oleh mitos mistis serta rasa ketidaknyamanan emosional jika harus tinggal di dalam unit properti yang memiliki rekam jejak kelam. Akibatnya, pemilik properti atau ahli waris sering kali terpaksa memotong harga penawaran hingga setengah dari estimasi nilai wajar pasar demi menarik minat para investor bernyali tinggi.
Dari perspektif analisis investasi properti, fenomena penurunan harga pada lokasi kejahatan berat ini dikenal sebagai bentuk stigma psikologis properti yang merusak potensi imbal hasil. Investor berjiwa oportunis biasanya memanfaatkan situasi penurunan harga ini untuk membeli unit properti dengan harga yang sangat murah. Setelah membelinya, para investor umumnya akan melakukan renovasi total pada bentuk fisik tata ruang, mengubah warna cat, atau bahkan meruntuhkan seluruh struktur bangunan lama guna menghilangkan jejak memori kelam lokasi tersebut.
Upaya mengubah peruntukan unit properti dari hunian pribadi menjadi tempat usaha komersial seperti gudang penyimpanan atau kantor juga kerap menjadi solusi alternatif yang realistis. Mengubah fungsi bangunan terbukti dapat meminimalisasi resistensi ketakutan calon pengguna properti dibanding jika aset tersebut dipertahankan sebagai hunian rumah tangga harian. Langkah adaptasi fungsi ruang ini dinilai cukup efektif untuk mengembalikan nilai kemanfaatan ekonomis dari aset tanah dan bangunan yang sempat membeku akibat kasus hukum.
Proses pemulihan citra sebuah aset properti pasca-penyelidikan kejaksaan dan kepolisian memang membutuhkan rentang waktu yang cukup panjang serta biaya renovasi yang tidak sedikit. Namun, dengan penataan ulang desain arsitektur yang segar dan modern, bayang-bayang kelam peristiwa masa lalu secara perlahan dapat dikikis dari ingatan masyarakat umum. Pendekatan bisnis yang tepat dan rasional pada akhirnya mampu mengubah aset bermasalah menjadi peluang investasi yang kembali prospektif di masa depan.